Beberapa
orang ternama di tanah air ini sempat merasakan tidak enaknya berurusan dengan
pengguna akun sosial media yang tidak bertanggung jawab, bahkan kasusnya pun sampai ke ranah
kepolisian. Inilah beberapa kasus timpa orang ternama di sosial media:
1.
Sebut Chika Jessica PSK, Hater ini
dibawa ke Jakarta untuk minta maaf
Diawali
dengan kasus yang melibatkan pembawa acara Dedy Corbuzier beberapa waktu lalu,
saat itu Dedy geram kepada haters yang berkata tak senonoh di akun Istagram
milik Jessica. Dedy Corbuzier memutuskan untuk melacak keberadaan hater dan
juga sempat melakukan sayembara. Deddy Corbuzier berhasil meringkus seorang
hater bernama Antho yang dilacaknya bersama tim IT dan ternyata berdomisili di
Jambi. Pada Senin (8/2/2016) Antho bersama polisi yang menangkapnya
diterbangkan ke Jakarta. Pria berusia 33 tahun itu dipertemukan langsung dengan Deddy dan Chika
Jessica. Ia kemudian secara terbuka dan langsung meminta maaf di depan dua
pihak yang telah dihinanya tersebut.
2.
Kasus Akun 'Jual Bayi Murah', Pencatut Foto Anak Ruben Onsu
Resah
begitu lah yang dirasakan oleh presenter Ruben Onsu, ketika foto anaknya yang
baru lahir dipakai akun Jual Bayi Cantik di instagram. Ruben pun langsung
melapor ke Polda Metro Jaya pada bulan Juni silam. Tak lama berselang, pembuat
akun tersebut berhasil diringkus. Menariknya pelaku cyber crime tersebut
ternyata masih berusia sangat muda. Kombes Pol Budiono yang berhasil meringkus
pelaku mengatakan tersangka hendak menjual bayi seharga 500 Juta hingga 1
Miliar. Karena kejahatan di dunia maya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 27
ayat 3 UU ITE. Ancaman hukuman pelaku adalah 6 tahun penjara dan denda hingga
satu miliar.
3.
Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan
MA,
24 tahun, ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh
menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Penahanan MA, warga
Ciracas, Jakarta Timur, telah dilakukan sejak Kamis lalu hingga hari ini. Kuasa
hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA terjebak panasnya situasi politik saat
pemilihan presiden Juli lalu. Saat itu ia memang memuat beberapa gambar yang
didapatnya dari Internet tentang rupa dan kata-kata bermuatan SARA terhadap
Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik saat
itu," ujar Irfan saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Oktober 2014. Menurut
Irfan, MA melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya berujung
penahanan. Apalagi, sehari-harinya, MA hanya bekerja sebagai tukang tusuk sate
di sekitar rumahnya. "Konten-konten yang diunggahnya ke Facebook juga
sudah dihapus karena takut," katanya. Penangkapan MA berawal pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Empat
laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA. Mereka menanyakan beberapa hal,
kemudian langsung menciduk MA dan ke Mabes Polri. "Setelah pemeriksaan
selama 24 jam, MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang keesokan
harinya," tutur Irfan. MA dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal
pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukuman
untuk MA mencapai 10 tahun penjara.
4.
Kasus Foto Bugil, Prilly Latuconsina Laporkan 2 Haters ke Polisi
Semula Prilly enggan menindaklanjuti kasus itu
ke ranah hukum. Banyaknya tanggapan miring yang berdatangan membuat bintang
serial Ganteng Ganteng Serigala (GGS) ini berubah pikiran. Prilly khawatir
orang yang tidak mengerti akan mengira foto bugil tu benar-benar dirinya. "Tindakan
mengedit tubuh aku memancing orang lain, akhirnya aku difitnah, membuat fans
berantem itu merugikan sekali. Aku takut orang awam akan percaya. Makanya aku putuskan melaporkan untuk memberi
efek jera. Aku akan memberikan bukti yang menguatkan," jelas Prilly. Kuasa
hukum Prilly, Siddik Latuconsina SH menambahkan, kasus foto bugil itu sangat
merugikan kliennya. Sementara ini oknum yang dilaporkan diduga melanggar pasal
27 ayat 1 dan 3 UU 11 2008 tentang IT dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda
sebesar 1 miliar rupiah.
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar