Minggu, 01 Mei 2016

BEBERAPA KASUS YANG MENIMPA ORANG TERNAMA DI SOSIAL MEDIA


Beberapa orang ternama di tanah air ini sempat merasakan tidak enaknya berurusan dengan pengguna akun sosial media yang tidak bertanggung  jawab, bahkan kasusnya pun sampai ke ranah kepolisian. Inilah beberapa kasus timpa orang ternama di sosial media:

1. Sebut Chika Jessica PSK,  Hater ini dibawa ke Jakarta untuk minta maaf
Diawali dengan kasus yang melibatkan pembawa acara Dedy Corbuzier beberapa waktu lalu, saat itu Dedy geram kepada haters yang berkata tak senonoh di akun Istagram milik Jessica. Dedy Corbuzier memutuskan untuk melacak keberadaan hater dan juga sempat melakukan sayembara. Deddy Corbuzier berhasil meringkus seorang hater bernama Antho yang dilacaknya bersama tim IT dan ternyata berdomisili di Jambi. Pada Senin (8/2/2016) Antho bersama polisi yang menangkapnya diterbangkan ke Jakarta. Pria berusia 33 tahun itu dipertemukan langsung dengan Deddy dan Chika Jessica. Ia kemudian secara terbuka dan langsung meminta maaf di depan dua pihak yang telah dihinanya tersebut.

       



2. Kasus Akun 'Jual Bayi Murah', Pencatut Foto Anak Ruben Onsu
Resah begitu lah yang dirasakan oleh presenter Ruben Onsu, ketika foto anaknya yang baru lahir dipakai akun Jual Bayi Cantik di instagram. Ruben pun langsung melapor ke Polda Metro Jaya pada bulan Juni silam. Tak lama berselang, pembuat akun tersebut berhasil diringkus. Menariknya pelaku cyber crime tersebut ternyata masih berusia sangat muda. Kombes Pol Budiono yang berhasil meringkus pelaku mengatakan tersangka hendak menjual bayi seharga 500 Juta hingga 1 Miliar. Karena kejahatan di dunia maya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ancaman hukuman pelaku adalah 6 tahun penjara dan denda hingga satu miliar.

      


3. Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan
MA, 24 tahun, ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Penahanan MA, warga Ciracas, Jakarta Timur, telah dilakukan sejak Kamis lalu hingga hari ini. Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA terjebak panasnya situasi politik saat pemilihan presiden Juli lalu. Saat itu ia memang memuat beberapa gambar yang didapatnya dari Internet tentang rupa dan kata-kata bermuatan SARA terhadap Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik saat itu," ujar Irfan saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Oktober 2014. Menurut Irfan, MA melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya berujung penahanan. Apalagi, sehari-harinya, MA hanya bekerja sebagai tukang tusuk sate di sekitar rumahnya. "Konten-konten yang diunggahnya ke Facebook juga sudah dihapus karena takut," katanya. Penangkapan MA berawal  pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Empat laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA. Mereka menanyakan beberapa hal, kemudian langsung menciduk MA dan ke Mabes Polri. "Setelah pemeriksaan selama 24 jam, MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang keesokan harinya," tutur Irfan. MA dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara.

        



4. Kasus Foto Bugil, Prilly Latuconsina Laporkan 2 Haters ke Polisi
Semula Prilly enggan menindaklanjuti kasus itu ke ranah hukum. Banyaknya tanggapan miring yang berdatangan membuat bintang serial Ganteng Ganteng Serigala (GGS) ini berubah pikiran. Prilly khawatir orang yang tidak mengerti akan mengira foto bugil tu benar-benar dirinya. "Tindakan mengedit tubuh aku memancing orang lain, akhirnya aku difitnah, membuat fans berantem itu merugikan sekali. Aku takut orang awam akan percaya. Makanya aku putuskan melaporkan untuk memberi efek jera. Aku akan memberikan bukti yang menguatkan," jelas Prilly. Kuasa hukum Prilly, Siddik Latuconsina SH menambahkan, kasus foto bugil itu sangat merugikan kliennya. Sementara ini oknum yang dilaporkan diduga melanggar pasal 27 ayat 1 dan 3 UU 11 2008 tentang IT dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 miliar rupiah.


      






0 komentar:

Posting Komentar